Sabtu, 22 Juni 2013
Rabu, 19 Juni 2013
Kepariwisataan (Tulisan 21)
Keindahan Pesona Taman Laut Bunaken
Lokasi wisata ini Berada di Kel.Bunaken Kecamatan Bunaken sekitar 7 mil dari Pelabuhan Manado yang dapat ditempuh selama 35 menit dari pusat kota dengan menggunakan kapal motor. Pada awalnya Bunaken
adalah pulau karang (atol). Luas wilayahnya sekitar 887,5 hektare
dengan kondisi morfologi sedikit bergelombang. Taman Nasional Bunaken
merupakan salah satu Taman Laut terindah di dunia.
Sebagian besar wilayah pantainya terdiri dari hutan bakau dan pasir putih. Lautnya terdapat terumbu karang keras dan lembut, dinding karang yang terjal, dengan beraneka bentuk dan warna biota laut diantaranya terdapat ikan hiu, kura-kura, Mandarin Fish, kuda laut, ikan pari, dan yang terkenal adalah ikan purba Raja Laut (Coleacant) dan masih banyak lagi yang membentuk taman laut nan indah. Keindahan taman lautnya dapat dilihat pada lokasi-lokasi yang disebut dengan Lekuan 1, 2, dan 3, Fukui, Mandolin, Tanjung Paragi, Ron's Point, Sachiko Point, Pangalisang, Muka Kampung, dan Bunaken Timur.
Merupakan tempat wisata Laut dan wisata bahari dengan obyek kunjungan wisata, yaitu laut dan pantai. Kegiatan wisata yang dapat dilakukan, berupa menikmati taman laut dengan cara sigtseeing (berkeliling) naik perahu berkaca (katamaran), snorkeling (berenang memakai alat pernapasan), diving (menyelam), dan photografi underwater (foto bawah laut); serta berjemur badan dan tamasya pantai. Fasilitas yang disediakan di taman laut Bunaken, yaitu perahu berkaca, diving center, cottage (penginapan) rumah makan, pendopo, dan kios cenderamata.
Sebagian besar wilayah pantainya terdiri dari hutan bakau dan pasir putih. Lautnya terdapat terumbu karang keras dan lembut, dinding karang yang terjal, dengan beraneka bentuk dan warna biota laut diantaranya terdapat ikan hiu, kura-kura, Mandarin Fish, kuda laut, ikan pari, dan yang terkenal adalah ikan purba Raja Laut (Coleacant) dan masih banyak lagi yang membentuk taman laut nan indah. Keindahan taman lautnya dapat dilihat pada lokasi-lokasi yang disebut dengan Lekuan 1, 2, dan 3, Fukui, Mandolin, Tanjung Paragi, Ron's Point, Sachiko Point, Pangalisang, Muka Kampung, dan Bunaken Timur.
Merupakan tempat wisata Laut dan wisata bahari dengan obyek kunjungan wisata, yaitu laut dan pantai. Kegiatan wisata yang dapat dilakukan, berupa menikmati taman laut dengan cara sigtseeing (berkeliling) naik perahu berkaca (katamaran), snorkeling (berenang memakai alat pernapasan), diving (menyelam), dan photografi underwater (foto bawah laut); serta berjemur badan dan tamasya pantai. Fasilitas yang disediakan di taman laut Bunaken, yaitu perahu berkaca, diving center, cottage (penginapan) rumah makan, pendopo, dan kios cenderamata.
Sources :
- http://www.wisatanesia.com/2010/07/taman-laut-bunaken.html
- https://www.google.com/lautbunaken
- gorontalotravel.wordpress.com
Menurut saya: Taman Laut Bunaken ini dapat membuat wisatawan yang datang terhipnotis oleh keindahan bawah lautnya. Dari pantainya, terumbu karangnya, serta ikannya yang sangat cantik dapat membuat wisatawan yang melakukan kegiatan snorkeling dan diving sangat puas. Wisata laut ini sangat cocok dikunjungi dari anak-anak maupun dewasa. Dan dapat memperkenalkan wisata bahari yang sangat menakjubkan.
Kepariwisataan (Tugas 5)
Berikaan analisis anda mengapa pariwisata memerlukan dasar UU untuk melakukan kegiatannya?
Menurut saya, dalam melakukan kegiatan di bidang pariwisata, suatu dasar peraturan sangat dibutuhkan, begitupun dengan dasar UU. Semua itu diadakan untuk kelangsungan bidang pariwisata tersebut. Dasar dari Undang-undang itu berkaitan dengan adanya pengelolaan, pemeliharaan, perlindungan, dan pelestarian suatu obyek atau daya tarik wisata. Dan dengan adanya dasar UU dalam pariwisata dapat mewujudkan tidak adanya pihak yang dirugikan dalam berwisata, juga membuat pengunjung maupun pengelola takut untuk melakukan tindakan yang merusak dan merugikan bidang pariwisata tersebut karena ada hukum, denda dan ketentuan pidana yang berlaku.
Menurut saya, dalam melakukan kegiatan di bidang pariwisata, suatu dasar peraturan sangat dibutuhkan, begitupun dengan dasar UU. Semua itu diadakan untuk kelangsungan bidang pariwisata tersebut. Dasar dari Undang-undang itu berkaitan dengan adanya pengelolaan, pemeliharaan, perlindungan, dan pelestarian suatu obyek atau daya tarik wisata. Dan dengan adanya dasar UU dalam pariwisata dapat mewujudkan tidak adanya pihak yang dirugikan dalam berwisata, juga membuat pengunjung maupun pengelola takut untuk melakukan tindakan yang merusak dan merugikan bidang pariwisata tersebut karena ada hukum, denda dan ketentuan pidana yang berlaku.
Langganan:
Postingan (Atom)