Minggu, 24 November 2013

Ilmu Sosial Dasar (tulisan ke 1)

(Penulisan Public Relations - Penulisan Feature)



Tari Kecak di GWK sangat Mengagumkan


  

 


s

abtu, 18 Februari 2012, sore hari yang sangat cerah dan udara yang  tidak terlalu panas, Garuda Wisnu Kencana atau yang dikenal dengan sebutan GWK akan mementaskan sebuah tari yang sangat mengagumkan, yaitu tari kecak di Amphit Teater. Penonton  dari berbagai daerah maupun dari mancanegara sudah ramai menempati sekeliling tempat duduk diAmphit Teater. 
Tari Kecak merupakan pertunjukan seni khas Bali. Tari Kecak banyak dipentaskan diberbagai daerah wisata bali. Salah satu tempat yang pementasan tari kecak mengagumkan dibali adalah amphit teater yang berada di Garuda Wisnu Kencana. 
Taman wisata Garuda Wisnu Kencana ini terletak di Tanjung Nusa Dua, Kabupaten Badung. Di area  Taman wisata Garuda Wisnu Kencana ini sangat luas, dan sedang didirikan sebuah landmark atau mascot dari kota Bali, yaitu patung Dewa Wisnu yang berukuran sangat besar. Di kawasan itu terdapat juga Patung Garuda yang tepat di belakang Plaza Wisnu adalah Garuda Plaza di mana patung setinggi 18 meter Garuda yang hanya ditempatkan sementara. Saat ini, Garuda Plaza menjadi titik fokus dari sebuah lorong besar pilar berukir batu kapur yang mencakup lebih dari 4000 meter persegi luas ruang terbuka yaitu Lotus Pond. Pilar-pilar batu kapur kolosal dan monumental patung Lotus Pond Garuda membuat ruang yang sangat eksotis. Dengan kapasitas ruangan yang mampu menampung hingga 7000 orang, Lotus Pond telah mendapatkan reputasi yang baik sebagai tempat sempurna untuk mengadakan acara besar dan internasional. 
Ketika pementasan tari kecak dimulai, semua penonton menyiapkan kamera untuk mengabadikan pementasan tari kecak yang mengagumkan tersebut. Tari kecak ini dipertunjukkan oleh banyak penari laki-laki yang duduk berbaris melingkar dan dengan irama tertentu menyerukan "cak" dan mengangkat kedua lengan, menggambarkan kisah Ramayana saat barisan kera membantu Rama melawan Rahwana. Tari Kecak berasal dari ritual sanghyang, yaitu tradisi tarian yang penarinya akan berada pada kondisi tidak sadar, melakukan komunikasi dengan Tuhan atau roh para leluhur dan kemudian menyampaikan harapan-harapannya kepada masyarakat. Para penari yang duduk melingkar tersebut mengenakan kain kotak-kotak seperti papan catur melingkari pinggang mereka. Selain para penari itu, ada pula para penari lain yang memerankan tokoh-tokoh Ramayana. Lagu tari Kecak diambil dari ritual tarian sanghyang. Selain itu, tidak digunakan alat musik. Hanya digunakan kincringan yang dikenakan pada kaki penari yang memerankan tokoh-tokoh Ramayana. 
Suasana di Amphit teater sangat asyik, saat pemain mengajak penonton yang ingin menari bersamanya, agar turun dan ikut menari dengan penari kecak yang lainnya. Bukan hanya itu,  penonton yang ingin berfoto dengan penari kecak juga diperbolehkan,. Pementasan tari keca  berjalan bagus dan sangat mengagumkan. Penonton dari Indonesia maupun Turis asing sangat puas dengan pementasan tari Kecak tersebut. 
Tari kecak merupakan budaya Indonesia yang harus terus dijaga dan dilestarikan. Kita sebagai warga Indonesia harus bisa memelihara budaya Indonesia dan menunjukan kepada Negara lain bahwa Indonesia kaya akan budaya.

Minggu, 17 November 2013

Ilmu Sosial Dasar (softskill - tugas ke 6)

Masyarakat Perkotaan dan Masyarakat Perdesaan

I. Masyarakat
*Pengertian masyarakat juga bisa diartikan sebagai sekelompok orang yang hidup dalam satu wilayah, saling berhubungan, kemudian membentuk kelompok yang lebih besar.
*Syarat-Syarat menjadi Masyarakat
1) Sejumlah manusia yang hidup bersama dalam waktu yang relatif lama.
2) Merupakan satu kesatuan.
3) Merupakan suatu sistem hidup bersama, yaitu hidup bersama yang menimbulkankebudayaan dimana setiap anggota masyarakat merasa dirinya masing-masing terikat dengan kelompoknya
*Tipe-Tipe Masyarakat
Dipandang dari cara terbentuknya, masyarakat dapat dibagi dalam :
1) Masyarakat paksaan, misalnya Negara, masyarakat tawanan, dan lain-lain.
2) Masyarakat merdeka, yang terbagi dalam :
   -Masyarakat nature, yaitu masyarakat yang terjadi dengan sendirinya, seperti gerombolan, suku, yagn bertalian dengan hubungan darah atau keturunan.
    -Masyarakat kultur, yaitu masyarakat yang terjadi karena kepentingan keduniaan atau kepercayaan, misalnya koperasi, kongsi perekonomian, gereja dan sebagainya.

II. Masyarakat Perkotaan
*Pengertian masyarakat perkotaan lebih ditekankan pada sifat kehidupan serta ciri-ciri kehidupan yang berbeda dengan masyarakat perdesaan. Masyarakat perkotaan sering disebut urban community.
*Ciri-Ciri Masyarakat Perkotaan
- Kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa.
- Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung padaorang lain.
- Pembagian kerja diantara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata.
- Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota daripada warga desa. 
- Jalan pikiran rasional yang pada umumnya dianut masyarakat perkotaan,menyebabkan bahwa interaksi-interaksi yang terjadi lebih didasarkan pada factor kepentingan daripada factor pribadi.
- Perubahan-perubahan social tampak dengan nyata di kota-kota,sebab masyarakat kota biasanya lebih terbuka dalam menerima hal-hal baru.

III. Masyarakat Perdesaan
*Pengertian desa adalah suatu kesatuan hokum di masa hokum di mana bertempat  tinggal suatu masyarakat pemerintahan sendiri.
*Ciri-Ciri Desa
Di desa, kehidupan masyarakat sangat erat dengan alam, seperti pertanian. Desa merupakan kesatuan sosial yang struktur perekonomiannya bersifat agraris.  Kehidupan di desa, norma agama, hukum dan kesopanan masih sangat kuat. Banyak fasilitas yang belum cukup memadai layaknya di kota seperti rumah sakit dan bangunan sekolah. Oleh karena itu, perkembangan di desa relatif lambat.
*Ciri-Ciri Masyarakat  Perdesaan 
- Di dalam masyarakat pedesaan di antara warganya mempunyai hubungan yang lebih mendalam dan erat bila di bandingkan dengan masyarakat pedesaan lainya di luar batas-batas wilayahnya.
- Sistem kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar kekeluargaan. 
- Sebagian besar warga masyarakat pedesaan hidup dari pertanian. 
- Masyarakat tersebut homogen seperti dalam hal mata pencarian , agama, adat istiadat, dsb.
 
IV. Perbedaan Masyarakat Perkotaan dan Masyarakat Perdesaan
-kasus
Antara masyarakat perdesaan dan perkotaan terdapat hubungan yang erat dan bersifat ketergantungan, karena diantara mereka saling membutuhkan. Biasanya masyarakat kota yang merasa dirinya hidup berada pada kemewahan sering kali menganggap masyarakat desa atau masyarakat bawah itu sebelah mata. Seperti halnya orang yang tinggal diperkotaan menjadikan orang-orang desa sebagai pembantu rumah tangganya dan memperlakukan seenaknya. Karena merasa orang desa atau orang dari kalangan bawah hanya memiliki pengetahuan sedikit yang hanya bisa dimanfaatkan tenaganya saja.
-analisis
Menurut saya adanya status pembeda masyarakat perkotaan dan perdesaan sangatlah tidak baik. Walaupun itu terlihat tapi baiknya tidak di perlihatkan. Orang-orang yang tinggal diperkotaan janganlah selalu memandang orang-orang yang tinggal didesa dengan sebelah mata. Tanpa mereka, tanpa bantuan tenaga mereka orang-orang perkotaan juga akan kesulitan. Namun orang-orang perdesaan pun jangan mau mudah di jatuhkan dan dianggap remeh oleh orang perkotaan. Orang-orang desa juga harus membuktikan bahwa mereka bisa memberikan yang terbaik dan tdak selalu dibawah dijadikan pesuruh orang perkotaan.

V. Hubungan Desa dan Kota
Hubungan kota-desa cenderung terjadi secara alami yaitu yang kuat akan menang, karena itu dalam hubungan desa-kota, makin besar suatu kota makin berpengaruh dan makin menentukan kehidupan perdesaan. Secara teoristik, kota merubah atau paling mempengaruhi desa melalui beberapa caar, seperti: (i) Ekspansi kota ke desa, atau boleh dibilang perluasan kawasan perkotaan dengan merubah atau mengambil kawasan perdesaan. Ini terjadi di semua kawasan perkotaan dengan besaran dan kecepatan yang beraneka ragam; (ii) Invasi kota , pembangunan kota baru seperti misalnya Batam dan banyak kota baru sekitar Jakarta merubah perdesaan menjadi perkotaan. Sifat kedesaan lenyap atau hilang dan sepenuhnya diganti dengan perkotaan; (iii) Penetrasi kota ke desa, masuknya produk, prilaku dan nilai kekotaan ke desa. Proses ini yang sesungguhnya banyak terjadi; (iv) ko-operasi kota-desa, pada umumnya berupa pengangkatan produk yang bersifat kedesaan ke kota. Dari keempat hubungan desa-kota tersebut kesemuanya diprakarsai pihak danorang kota. Proses sebaliknya hampir tidak pernah terjadi, oleh karena itulah berbagai permasalahan dan gagasan yang dikembangkan pada umumnya dikaitkan dalam kehidupan dunia yang memang akan mengkota.

VI. 5 Unsur Lingkungan Perkotaan
1) Wisma : unsur ini merupakan bagian ruang kota yang dipergunakan untuk tempat berlindung terhadap alam sekelilingnya, serta untuk melangsungkan kegiatan-kegiatan sosial dalam keluarga. Unsure wisma ini menghadapkan; dapat mengembangkan daerah perumahan penduduk yang sesuai dengan pertambahan kebutuhan penduduk untu masa mendatang dan memperbaiki keadaan lingkungan perumahan yang telah ada agar dapat mencapai standar mutu kehidpan yang layak, dan memberikan nilai-nilai lingkungan yang aman dan menyenangkan
2) Karya : unsur ini merupakan syarat yang utama bagi eksistensi suatu kota, karena unsure ini merupakan jaminan bagi kehidupan bermasyarakat.
3) Marga : unsur ini merupakan ruang perkotaan yang berfungsi untuk menyelenggarakan hubungan antara suatu tempat dengan tempat lainnya didalam kota, serta hubungan antara kota itu dengan kota lain atau daerah lainnya.
4) Suka : unsur ini merupakan bagian dari ruang perkotaan untuk memenuhi kebutuhan penduduk akan fasilitas hiburan, rekreasi, pertamanan, kebudayaan dan kesenian
5) Penyempurna : unsur ini merupakan bagian yang penting bagi suatu kota, tetapi belum secara tepat tercakup ke dalam keempat unsur termasuk fasilitas pendidikan dan kesehatan, fasiltias keagamaan, perkuburan kota dan jaringan utilitas kota.


Referensi :
http://cahyamenethil.wordpress.com/2010/11/29/masyarakat-perkotaan-dan-masyarakat-pedesaan/
http://taufikhidayah21.wordpress.com/tag/syarat-syarat-menjadi-masyarakat/

Ilmu Sosial Dasar (softskill - tugas ke 5)

Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

I. Pelapisan Sosial
*Pengertian pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah dan posisi seseorang dalam kelompoknya bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang. Pelapisan sosial merupakan gejala yang bersifat universal. Kapan pun dan  di dalam masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada.
*Terjadinya Pelapisan Sosial
1) Terjadi dengan sendirinya.
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdaarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena sifanya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk pelapisan dan dasar dari pada pelaisan ini bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat dimanapun sistem itu berlaku. Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada suatu strata tertentu adalah secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka tanah, seseorang yang memiliki bakat seni, atau sakti.
2) Terjadi dengan disengaja
Sistem palapisan ini disusun dengan sengaja ditujuan untuk mengejar tujuan bersama. Didalam pelapisan ini ditentukan secar jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaanini, maka didalam organisasi itu terdapat peraturan sehingga jelas bagi setiap orang yang ditempat mana letakknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam organisasi baik secar vertical maupun horizontal.sistem inidapat kita lihat misalnya didalam organisasi pemeritnahan, organisasi politik, di perusahaan besar.
*Kasus dan Analisis
Pelapisan sosial atau pembeda kelas dalam bidang ekonomi, nilai sosial maupun dalam kekuasaan yang terjadi dalam lingkungan sekolah sangatlah buruk. Karena sebagian orang atau siswa yang merasa dirinya berstatus sosial yang tinggi, akan merasa memiliki kekuasaan yang lebih besar dari pada yang hanya berstatus kelas bawah, ini dapat menimbulkan ketidakadilan bahkan diskriminasi dalam suasana sekolah.
Menurut saya, hal ini sangat tidak baik jika terus menerus ada pembeda atau pelapisan sosial di dunia sekolah. Karena akan menimbulkan diskriminasi, yang berstatus sosial tinggi akan selalu menang dan sebaliknya. Pertemanan hanya sekelompok yang kelas atas, atas saja dan sebaliknya.  Mungkin pelapisan sosial sangat terlihat dalam segi apapun, tapi ketahuilah kalau mengikuti pandangan manusia tidak akan ada habisnya, tidak akan ada cukupnya. Maka dari itu janganlah adanya pelapisan sosial ini dibesar-besarkan atau diperlihatkan dalam segi apapun.

II. Kesamaan Derajat
*Pengertian kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
*Pasal-Pasal di Dalam UUD tentang Persamaan Hak
- UUD 1945 menjamin hak atas persamaan kedudukan, hak atas kepastian hukum yang adil, hak mendapat perlakuan yang sama di depan hukum dan hak atas kesempatan yang sama dalam suatu pemerintahan.
- Setiap masyarakat memiliki hak yang sama dan setara sesuai amanat UUD 1945, yaitu Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,” setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualiannya”. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan, ”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan ddari perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”. Norma-norma konstitusional di atas, mencerminkan prinsip-prinsip hak azasi manusia yang berlaku bagi seluruh manusia secara universal.
*4 Pokok Hak Asasi dalam 4 Pasal yang Tercantum dalam UUD 45
Hukum dibuat dimaksudkan untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum tanpa adanya perbedaan. Jika dilihat, ada empat pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi, yakni pasal 27, 28, 29, dan 31.
Empat pokok hak-hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum di UUD 1945 adalah sebagai berikut :
- Pokok Pertama, mengenai kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa “Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Di dalam perumusan ini dinyatakan adanya suatu kewajiban dasar di samping hak asasi yang dimiliki oleh warga negara, yaitu kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dengan demikian perumusan ini secara prinsipil telah membuka suatu sistem yang berlainan sekali daripada sistem perumusan “Human Rights” itu secara Barat, hanya menyebutkan hak tanpa ada kewajiban di sampingnya.
Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, ialah hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- Pokok Kedua, ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang”.
- Pokok Ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi sebagai berikut : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
- Pokok Keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi : (1) “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran” dan (2) “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.

III. Massa
*Pengertian massa, yaitu merupakan istilah yang dipergunakan untuk menunjukan suatu pengelompokan kolektif lain, yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi secara fundamental berbeda denganya juga dalam hal-hal lain.
*Ciri-Ciri Massa
1) Massa memiliki keanggotaan yang berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial. Meliputi oraong-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan, tingkat kemakmuran atau budaya yang berbeda-beda.
2)  Masa merupakan kelompok yang anonim, atau yang lebih tepatnya tersusun dari individu-individu yang anonoim.
3)  Hanya sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggotanya-anggotanya.


Referensi :
http://raullycious.wordpress.com/2011/11/22/pengertian-pelapisan-sosial-dan-aspek-aspek-positif-dan-negatif-dari-sistem-pelapisan-sosial/
http://sidodolipet.blogspot.com/2009/12/terjadinya-pelapisan-sosial.html
http://lilisahara13.blogspot.com/
http://bagas-sarosa-gunadarma.blogspot.com/2012/11/pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat.html
http://abiand.wordpress.com/tugas/5-pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat/

Senin, 28 Oktober 2013

Ilmu Sosial Dasar (softskill - tugas ke 4)

BAB V
Warganegara dan Negara 


I. Hukum, Negara, Pemerintah
1. Pengertian Hukum
Hukum adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi peraturan hidup suatu masyarakat yang bersifat kendalikan, mencegah, mengikat, memaksa.Dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut. Dengan kata lain Hukum merupakan serangkaian aturan yang berisi perintah ataupun larangan yang sifatnya memaksa demi terciptanya suatu kondisi yang aman, tertib, damai dan tentram,serta terdapat sanksi bagi siapapun yang melanggarnya. Tujuan darinhukum mempunyai  sifat universal seperti  ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
  a. Sifat dan Ciri-Ciri Hukum
Sifat Hukum adalah mengatur dan memaksa, merupakan peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa seseorang agar mematuhi tata tertib dan peraturan, serta tegas memberikan sanksi terhadap seseorang yang melanggarnya.
Ciri-ciri hukum
Terdapat perintah dan/atau larangan.
Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’.
Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.
 

  b. Sumber-Sumber Hukum
Segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa dan mengatur.
Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1) Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2)  Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
- Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya.
- Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
- Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU.
- Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
- Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.
  c. Pembagian Hukum
Hukum di bagi menjadi 3 bagain yakni di bagi berdasarkan Tempat berlakunya, menurut isiya dan menurut waktu berlakunya.
1) Pembagian Hukum Menurut Tempat Berlakunya
*Hukum nasional, yaitu hukum yang berlakubagi seluruh warga negara di dalam suatu negara.
*Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
*Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain yang harus ditaati apabila warga negara masuk ke wilayah negara negara lain.
*Hukum Agama, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan bersama oleh masing-masing agama untuk para anggota pengikutnya.
2) Pembagian Hukum Menurut Isinya
*Hukum Privat(Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih dengan menitikberatkan masalah kepada kepentingan perorangan.
*Hukum Publik(Hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan kenegaraan atau hubungan antara negara dengan perorangan(warga negara).
3) Pembagian Hukum Menurut Waktu Berlakunya
*Ius Contitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku bagi seluruh warga negara dalam suatu waktu tertentu dan di dalam suatu tempat tertentu.
*Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku di masa yang akan datang.
*Hukum Asasi(Hukum), yaitu hukum yang berlaku di dalam segala waktu dan tempat di dalam belahan dunia. Hukum tersebut berlaku untuk masa yang tidak dapat ditentukan dan tidak mengenal batas waktu terhadap siapapun juga di seluruh dunia. Pengertian Negara juga merupakan sebuah wilayah didalamnya terdapat sebuah aturan yang harus diikuti oleh setiap individu didalam wilayah tersebut.

 2. Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah dimana didalamnya terdapat kumpulan masyarakat yang memiliki kekuasaan politik, ekonomi, militer, dan budaya. Sebuah Negara biasanya dipimpin oleh yang namanya pemerintah. Pemerintah merupakan penguasa tertinggi dalam suatu wilayah yang disebut negara.
  a. 2 Tugas Utama Negara 
1)  Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain.
2) Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
  b. Sifat-Sifat Negara
- Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.

- Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.

- Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya. 
  c. Unsur-Unsur Negara
#Unsur konstitutif atau unsur pokok
- Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam wilayah negara tertentu.
Rakyat dalam suatu negara meliputi :
  *Penduduk, bukan penduduk
  *Warga negara, bukan warga negara
- Wilayah
Wilayah negara adalah tempat/ruang yang menunjukkan batas-batas dimana negara itu sungguh-sungguh dapat melaksanakan kekuasaannya. Sehingga menjadi tempat berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat bagi pemerintah untuk mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahan.
- Pemerintah yang berdaulat
  *Pemerintah dalam arti sempit yaitu suatu badan yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan negara yang terdiri atas Presiden, Wakil presiden, dan para menteri.
  *Pemerintahan dalam arti luas yaitu gabungan semua badan kenegaraan yang berkuasa dan memerintah di wilayah suatu negara.
#Unsur deklaratif atau unsur tambahan
Unsur tambahan untuk berdirinya suatu negara berupa pengakuan dari negara lain yaitu pengekuan de facto (secara nyata)dan pengakuan de jure (secara hukum).

  3. Pengertian Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.
  a. Perbedaan antara Pemerintahan dan Pemerintah
Pemerintahan
Merupakan semua aktivitas, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas yaitu sebagai segala aktivitas badan-badan publik yang meliputi kegiatan legislatif, eksekutif, dan yudikatif dalam usaha mencapai tujuan negara. Sedangkan pemerintahan dalam arti sempit adalah segala kegiatan badan-badan publik yang hanya meliputi kekuasaan eksekutif. Pemerintahan sebuah negara tentu saja memiliki bentuk dan sistem yang berbeda satu dengan negara lainnya.
Pemerintah 
Merupakan organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan dalam bentuk (penerapan hukum dan undang-undang) di kawasan tertentu. Kawasan tersebut adalah wilayah yang berada di bawah kekuasaan mereka. Pemerintah berbeda dengan pemerintahan. Organ atau alat pelengkap jika dilihat dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. 


II. Warganegara
 a. Pengertian Warga Negara
Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.
 b. Kriteria Warganegara 
1) Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
2)  Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
3) Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
4) Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
5) yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
6) Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
7) Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
8)Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
9)Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
10) Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
11) Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
12) Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
13) Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
 c. Pasal-Pasal yang Tercantum dalam UUD 1945 tentang Warganegara
Pasal 26
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Pasal 27
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Undang-undang yang mengatur tentang warga negara adalah UU No 12 th 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia.
 d. Pasal-Pasal yang Tercantum dalam UUD 1945 tentang Hak dan Kewajiban WNI
Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.

Referensi :
http://sikumendes84.wordpress.com
http://bahankuliahnyaryo.blogspot.com/2010/01/pengertian-unsur-ciri-sifat-fungsi-dan.html
http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/02/sumber-sumber-hukum.html
http://copast-master.blogspot.com/2012/08/pembagian-pembagian-hukum.html 
http://www.rumahbaca.com/1868/pengertian-negara/
http://etrisetiowati.blogspot.com/2011/10/2-tugas-utama-negara.html
http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/03/sifat-sifat-negara.html
http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/04/definisi-pemerintahan.html 
http://id.shvoong.com/law-and-politics/public-administrations/2116882-pengertian-warga-negara/#ixzz2izQykTH1
http://etrisetiowati.blogspot.com/2011/10/kriteria-menjadi-warga-negara.html