Kepariwisataan (tourism) diartikan sebagai suatu kegiatan usaha melayani
serta memenuhi keinginan dan kebutuhan orang yang sedang melakukan
perjalanan (traveller).
Wujudnya berupa penyediaan dan pelayanan sejumlah fasilitas promosi, perencanaan perjalanan, transportasi dan penyediaan daerah tujuan wisata yang menarik dan menyenangkan. Termasuk didalamnya fasilitas yang dibutuhkan untuk menginap, istirahat, makan dan minum serta rekreasi.
Berikut ini beberapa definisi pariwisata :
1. Menurut UU No.9 Bab I Pasal 1 tahun 1990 tentang kepariwisataan menyatakan bahwa :
Kepariwisataan adalah segala kegiatan dan urusan yang ada kaitannya dengan perencanaan, pengaturan, pelaksanaan dan pengawasan pariwisata baik yang dilakukan oleh pemerintah, pihak swasta dan masyarakat.
2. Menurut Oka A. Yoety dalam bukunya Pengantar Pariwisata (1990 : Hal 109) yang menyatakan bahwa dalam pengertian kepariwisataan terdapat berbagai faktor yang mau tidak mau harus ada dalam bahasan suatu definisi pariwisata.
Faktor-faktor yang dimaksud adalah :
Berdasar faktor-faktor tersebut diatas, maka Oka A. Yoety memberikan definisi pariwisata sebagai berikut :
Pariwisata adalah suatu perjalanan yang dilakukan untuk sementara waktu yang diselenggarakan dari suatu tempat ke tempat yang lain dengan maksud bukan untuk berusaha (business) atau mencari nafkah ditempat yang dikunjungi tetapi semata-mata untuk menikmati perjalanan tersebut guna bertamasya dan rekreasi atau memenuhi keinginan yang beraneka ragam.
Wujudnya berupa penyediaan dan pelayanan sejumlah fasilitas promosi, perencanaan perjalanan, transportasi dan penyediaan daerah tujuan wisata yang menarik dan menyenangkan. Termasuk didalamnya fasilitas yang dibutuhkan untuk menginap, istirahat, makan dan minum serta rekreasi.
Berikut ini beberapa definisi pariwisata :
1. Menurut UU No.9 Bab I Pasal 1 tahun 1990 tentang kepariwisataan menyatakan bahwa :
Kepariwisataan adalah segala kegiatan dan urusan yang ada kaitannya dengan perencanaan, pengaturan, pelaksanaan dan pengawasan pariwisata baik yang dilakukan oleh pemerintah, pihak swasta dan masyarakat.
2. Menurut Oka A. Yoety dalam bukunya Pengantar Pariwisata (1990 : Hal 109) yang menyatakan bahwa dalam pengertian kepariwisataan terdapat berbagai faktor yang mau tidak mau harus ada dalam bahasan suatu definisi pariwisata.
Faktor-faktor yang dimaksud adalah :
- Perjalanan itu dilaksanakan untuk sementara waktu.
- Perjalanan itu dilakukan dari suatu tempat ke tempat lainnya.
- Perjalanan itu walau apapun bentuknya selalu dikaitkan dengan pertamasyaan atau rekreasi.
- Orang yang melakukan perjalanan tersebut tidak mencari nafkah ditempat yang dikunjungi dan semata-mata sebagai konsumen ditempat tersebut.
Berdasar faktor-faktor tersebut diatas, maka Oka A. Yoety memberikan definisi pariwisata sebagai berikut :
Pariwisata adalah suatu perjalanan yang dilakukan untuk sementara waktu yang diselenggarakan dari suatu tempat ke tempat yang lain dengan maksud bukan untuk berusaha (business) atau mencari nafkah ditempat yang dikunjungi tetapi semata-mata untuk menikmati perjalanan tersebut guna bertamasya dan rekreasi atau memenuhi keinginan yang beraneka ragam.
Dalam arti lain Pariwisata atau turisme adalah suatu perjalanan yang dilakukan untuk rekreasi atau liburan, dan juga persiapan yang dilakukan untuk aktivitas ini. Seorang wisatawan atau turis
adalah seseorang yang melakukan perjalanan paling tidak sejauh 80 km
(50 mil) dari rumahnya dengan tujuan rekreasi, merupakan definisi oleh Organisasi Pariwisata Dunia.
Definisi yang lebih lengkap, turisme adalah industri jasa. Mereka menangani jasa mulai dari transportasi, jasa keramahan, tempat tinggal, makanan, minuman, dan jasa bersangkutan lainnya seperti bank, asuransi, keamanan, dll. Dan juga menawarkan tempat istirahat, budaya, pelarian, petualangan, dan pengalaman baru dan berbeda lainnya.
Banyak negara bergantung banyak dari industri pariwisata ini sebagai
sumber pajak dan pendapatan untuk perusahaan yang menjual jasa kepada
wisatawan. Oleh karena itu pengembangan industri pariwisata ini adalah
salah satu strategi yang dipakai oleh Organisasi Non-Pemerintah
untuk mempromosikan wilayah tertentu sebagai daerah wisata untuk
meningkatkan perdagangan melalui penjualan barang dan jasa kepada orang
non-lokal.
Menurut Undang Undang No. 10/2009 tentang Kepariwisataan, yang dimaksud dengan pariwisata
adalah berbagai macam kegiatan wisata yang didukung oleh berbagai
fasilitas serta layanan yang disediakan masyarakat, pengusaha,
Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Wisata
adalah perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang dengan
mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari
daya tarik wisata yang dikunjunginya dalam jangka waktu sementara.
Jadi, Kepariwisataan
adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat
multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap
orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat
sesama wisatawan, pemerintah, pemerintah daerah dan pengusaha.
Wisatawan
adalah orang yang melakukan wisata.
Source :
- http://id.wikipedia.org/wiki/Pariwisata
- http://www.majalahpendidikan.com/2011/11/pengertian-kepariwisataan.html
- http://kunaruh.blogspot.com/2013/02/pengertianasastujuan-dari-wisata.html
- http://kunaruh.blogspot.com/2013/02/pengertianasastujuan-dari-wisata.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar