I.
SEJARAH JURNALISTIK DI DUNIA
Di awali pada zaman Romawi Kuno masa pemerintahan kaisar
Julius Caesar (100-44 SM). Pada saat itu jurnalistik senantiasa merujuk pada
“Acta Diurna”, yakni papan pengumuman (seperti majalah dinding atau papan informasi
sekarang) yang diyakini sebagai produk jurnalistik pertama; pers, media massa, atau surat kabar
harian pertama di dunia. Pada saat itu Julius Caesar disebut sebagai “Bapak
Pers Dunia”. Namun sebenarnya Caesar
hanya meneruskan dan mengembangkan tradisi yang muncul pada permulaan
berdirinya kerajaan Romawi. Saat itu, atas peritah Raja Imam Agung, segala
kejadian penting dicatat pada “Annals”, yakni papan tulis yang berisikan
catatan pemberitahuan bagi setiap orang yang lewat dan memerlukannya yang digantungkan di serambi rumah. Kemudian saat
Julius Caesar berkuasa, Ia memerintahkan
agar hasil sidang dan kegiatan para anggota senat, demikian pula berita tentang
kejadian sehari-hari, peraturan-peraturan penting, serta apa yang perlu disampaikan
dan diketahui rakyatnya setiap hari diumumkan pada “Acta Diurna” yang ditempelkan
atau dipasang di pusat kota yang disebut “Forum Romanum” (Stadion Romawi) untuk
diketahui oleh umum. Berita di “Acta Diurna” kemudian disebarluaskan. Saat
itulah muncul para “Diurnarii”, yakni orang-orang yang bekerja membuat
catatan-catatan tentang hasil rapat senat dari papan “Acta Diurna” setiap hari,
untuk para tuan tanah dan para hartawan. Dari kata “Acta Diurna” inilah secara
harfiah kata jurnalistik berasal yakni kata “Diurnal” dalam Bahasa Latin
berarti “harian” atau “setiap hari.” Diadopsi ke dalam bahasa Prancis menjadi
“Du Jour” dan bahasa Inggris “Journal” yang berarti “hari”, “catatan harian”,
atau “laporan”. Dari kata “Diurnarii” muncul kata “Diurnalis” dan “Journalist”
(wartawan).
Sejarah jurnalistik zaman Islam ditandai pada zaman Nabi
Nuh, seperti dikutip Kustadi Suhandang (2004), cikal bakal jurnalistik yang
pertama kali di dunia adalah pada zaman Nabi Nuh. Saat banjir besar melanda
kaumnya, Nabi Nuh berada di dalam kapal beserta sanak keluarga, para pengikut
yang saleh, dan segala macam hewan. Untuk mengetahui apakah air bah sudah
surut, Nabi Nuh mengutus seekor burung dara ke luar kapal untuk memantau
keadaan air dan kemungkinan adanya makanan. Sang burung dara hanya melihat daun
dan ranting pohon zaitun yang tampak muncul ke permukaan air. Ranting itu pun
dipatuk dan dibawanya pulang ke kapal. Nabi Nuh pun berkesimpulan air bah sudah
mulai surut. Kabar itu pun disampaikan kepada seluruh penumpang kapal. Atas
dasar fakta tersebut, Nabi Nuh dianggap sebagai pencari berita dan penyiar
kabar (wartawan) pertama kali di dunia. Kapal Nabi Nuh pun disebut sebagai
kantor berita pertama di dunia.
Pada masa perkembangannya, peradaban Mesir Kuno memiliki tenik
pembuatan kertas dari serat tumbuhan yang bernama “Phapyrus” yang disumbangkan sebagai media tulis menulis yang digunakan
pada wangsa firaun yang kemudian menyebar ke seluruh Timur Tengah sampai Romawi
di Laut Tengah dan menyebar ke seantero Eropa. Dari kata papirus dikenal
sebagai paper dalam bahasa Inggris, papier dalam bahasa Belanda, bahasa Jerman,
bahasa Perancis misalnya atau papel dalam bahasa Spanyol yang berarti kertas.
Sejarah
penemuan kertas berasal dari peradaban China yang menyumbangkan kertas bagi
Dunia, yaitu Tsai Lun. Ia merupakan seorang pegawai negeri pada pengadilan
kerajaan yang di tahun 105 M mempersembahkan contoh kertas kepada Kaisar Ho Ti.
Catatan China tentang penemuan Ts'ai Lun ini (terdapat dalam penulisan sejarah
resmi dinasti Han) sepenuhnya terus terang dan dapat dipercaya, tanpa sedikit
pun ada bau-bau magi atau dongeng. Orang-orang China senantiasa menghubungkan
nama Ts'ai Lun dengan penemu kertas dan namanya tersohor di seluruh China. Tsai
Lun menemukan kertas dari bahan bambu yang mudah didapat di seantero China pada
tahun 101 M. Penemuan ini akhirnya menyebar ke Jepang dan Korea seiring
menyebarnya bangsa-bangsa China ke timur dan berkembangnya peradaban di kawasan
itu meskipun pada awalnya cara pembuatan kertas merupakan hal yang sangat rahasia.
Pada akhirnya, teknik pembuatan kertas tersebut jatuh ketangan orang-orang Arab
pada masa Abbasiyah yang kemudian menyebar ke Italia dan India lalu Eropa.
Penggunaan
kertas meluas di seluruh China pada abad ke-2, dan dalam beberapa abad saja China
sudah sanggup mengekspor kertas ke negara-negara Asia. China sangat lama merahasiakan
cara pembuatan kertas. Teknik pembuatan kertas menyebar ke seluruh dunia Arab
dan baru di abad ke-12 orang-orang Eropa
belajar teknik ini. Setelah itulah pemakaian kertas mulai berkembang luas. Sedangkan
di Barat sebelum ada kertas, buku ditulis di atas kulit kambing atau lembu.
Material ini sebagai pengganti papyrus yang digemari oleh orang-orang Yunani,
Romawi dan Mesir. Baik kulit maupun papyrus bukan saja termasuk barang langka tetapi juga harga
sulit terjangkau. Namun, sesudah
Gutenberg menemukan mesin cetak modern, kertas menggantikan kedudukan kulit
kambing sebagai sarana tulis-menulis di Barat.
Penemuan mesin cetak pertama kali adalah Johannes
Gensfleisch zur Laden zum Gutenberg (1398 – 3 Februari 1468), merupakan seorang
pandai logam dan pencipta berkebangsaan Jerman yang memperoleh ketenaran berkat
sumbangannya bagi teknologi percetakan pada tahun 1450-an. Ide Gutenberg yang
terpenting tercetus ketika dia bekerja sebagai tukang emas di Mainz. Gutenberg
mula membuat acuan huruf logam dengan menggunakan timah hitam untuk membentuk
huruf skrip gotik. Pada permulaannya Gutenberg terpaksa menghasilkan hampir 300
bentuk huruf untuk meniru bentuk tulisan tangan yang bersambung-sambung.
Setelah itu Gutenberg mereka mesin cetak yang bergerak untuk mencetak. Mesin
cetak bergerak inilah sumbangan terbesar Gutenberg. Setelah menyempurnakan
mesin cetak bergeraknya, Gutenberg mula-mula mencetak beribu-ribu surat
pengampunan yang disalah gunakan oleh Gereja Katolik. Penyalah-gunaan ini
merupakan puncak timbulnya bantahan daripada sesetengah pihak seperti Martin
Luther. Pada tahun 1452, Gutenberg mendapatkan
pinjaman wang daripada Johann Fust untuk projek pencetakan biblenya yang
terkenal. Bagaimanapun Gutenberg telah dipecat daripada menguruskan pencetakan
Bible itu sebelum ianya disiapkan sepenuhnya disebabkan Gutenberg dituduh
mencetak surat pengampunan, kalender dan buku bacaan ringan sebagai aktiviti
sampingan.
Karya utama mesin
cetaknya yaitu Bible Gutenberg (Alkitab Gutenberg, dikenal sebagai Alkitab 42 baris), yang
telah diakui memiliki estetika dan kualitas teknikal yang tinggi. Dua ratus
jilid salinan Bible Gutenberg pun akhirnya dicetak. Dan dijual di Pameran Buku
Franfurt pada tahun 1456. Secara kasar, hampir 1/4 Bible Gutenberg masih
ditemukan sekarang. Pada
15 August 1456 dianggap sebagai buku bercetak tertua di dunia barat. Majalah
Life menganggap Mesin Cetak adalah penemuan yang paling luar biasa pada 1000
tahun terakhir. Penting untuk disadari bahwa abjad mungkin merupakan kunci
keberhasilan mesin cetak.
Sejarah koran atau surat
kabar yang pertama kali diterbitkan di China pada tahun 911 M dengan nama “King
Pau” atau Tching-pao yang artinya “Kabar dari Istana”. “King Pau” mengandung berita keputusan, pertimbangan dan
informasi dari istana. Koran ini dimiliki oleh pemerintah Kaisar Quang Soo. Kemudian
pindah dan masuk ke Jerman pada tahun 1609 dengan penerbitan koran pertama yang
bernama Avisa Relation Order Zeitung. Pada 1618,
surat kabar tertua di Belanda bernama Coyrante UytItalien en Duytschland. Surat
kabar pertama di Inggris diterbitkan pada 1662 bernama
Oxford Gazette (later the London) dan diterbitkan terus menerus
sejak pertama kali muncul. Surat kabar ini kemudian berganti nama menjadi London
Gazzette dan ketika Henry Muddiman menjadi editornya untuk pertama sekali dia
telah menggunakan istilah “Newspaper”.
Di Amerika Serikat
ilmu persuratkabaran mulai berkembang sejak tahun 1690 M dengan istilah
“Journalism”. Saat itu terbit surat kabar dalam bentuk yang modern, Publick Occurences
Both Foreign and Domestick, di Boston yang dimotori oleh Benjamin Harris. Surat
kabar pertama di Perancis, the Gazette de France, didirikan pada tahun
1632 oleh raja Theophrastus Renaudot (1.586-1.653), dengan perlindungan Louis
XIII.
Pada pertengahan 1800-an bisnis berita mulai berkembang.
Organisasi kantor berita yang berfungsi mengumpulkan berbagai berita dan
tulisan didistribusikan ke berbagai penerbit surat kabar dan majalah. Pasalnya,
para pengusaha surat kabar dapat lebih menghemat pengeluarannya dengan
berlangganan berita kepada kantor-kantor berita itu daripada harus membayar
wartawan untuk pergi atau ditempatkan di berbagai wilayah. Kantor berita yang
masih beroperasi hingga hari ini antara lain Associated Press (AS), Reuters
(Inggris), dan Agence-France Presse (Prancis). Tahun 1800-an juga ditandai
dengan munculnya istilah Yellow Journalism (jurnalisme kuning), istilah untuk
“pertempuran headline” antara dua koran besar di Kota New York. Satu dimiliki
oleh Joseph Pulitzer dan satu lagi dimiliki oleh William Randolph Hearst. Ciri
khas jurnalisme kuning adalah pemberitaannya yang bombastis, sensasional, dan
pemuatan judul utama yang menarik perhatian publik. Tujuannya hanya satu
“meningkatkan penjualan!”.
Jurnalisme kuning tidak bertahan lama, seiring dengan munculnya kesadaran jurnalisme sebagai profesi. Organisasi profesi wartawan pertama kali didirikan di Inggris pada 1883, yang diikuti oleh wartawan di negara-negara lain pada masa berikutnya. Kursus-kursus jurnalisme pun mulai banyak diselenggarakan di berbagai universitas, yang kemudian melahirkan konsep-konsep seperti pemberitaan yang tidak biasa dan dapat dipertanggung jawabkan, sebagai standar kualitas bagi jurnalisme professional.
Jurnalisme kuning tidak bertahan lama, seiring dengan munculnya kesadaran jurnalisme sebagai profesi. Organisasi profesi wartawan pertama kali didirikan di Inggris pada 1883, yang diikuti oleh wartawan di negara-negara lain pada masa berikutnya. Kursus-kursus jurnalisme pun mulai banyak diselenggarakan di berbagai universitas, yang kemudian melahirkan konsep-konsep seperti pemberitaan yang tidak biasa dan dapat dipertanggung jawabkan, sebagai standar kualitas bagi jurnalisme professional.
Pulitzer Award atau yang dikenal
dengan Penghargaan Pulitzer adalah penghargaan yang dianggap
tertinggi dalam bidang jurnalisme cetak di Amerika Serikat. Penghargaan ini juga diberikan untuk pencapaian dalam
bidang sastra dan gubahan musik. Penghargaan Pulitzer pertama diberikan pada 4 Juni 1917, dan sejak beberapa
waktu lalu, mulai diumumkan setiap tahunnya pada bulan April. Penerima
penghargaan ini dipilih oleh sebuah badan independen yang secara resmi diatur
olehuate School of Journalism (Sekolah Jurnalisme Universitas
Columbia) di Amerika Serikat. Penghargaan ini diciptakan oleh Joseph Pulitzer, seorang jurnalis dan penerbit surat kabar Hungaria-Amerika
pada akhir abad ke-19.
Penghargaan diberikan dalam kategori-kategori yang berhubungan dengan
jurnalisme, kesenian dan surat-surat. Hanya laporan yang diterbitkan dan
foto-foto hasil karya surat kabar atau organisasi berita harian yang berbasis
di Amerika Serikat saja yang berhak menerima penghargaan jurnalisme.
II. SEJARAH JURNALISTIK DI INDONESIA
Awal Jurnalistik di Indonesia dimulai pada zaman Belanda sekitar tahun 1700-an. Pers yang di usahakan oleh
orang-orang Belanda pada masa penjajahan Belanda adalah Pers kolonial yang berupa
surat kabar, majalah, koran berbahasa Belanda atau bahasa daerah Indonesia yang
bertujuan membela kepentingan kaum kolonialis Belanda. Pada saat itu koran sudah masuk ke Indonesia yang isinya berupa informasi seperti gosip-gosip seperti tentang kehidupan pejabat dan noni-noni Belanda. Beberapa pejuang
kemerdekaan Indonesia pun menggunakan kewartawanan sebagai alat perjuangan. Pada
tahun 1744 terbit tabloid Belanda pertama di Indonesia yaitu Batavis Novelis
atau dengan nama panjangnya Bataviasche Nouvelles en Politique
Raisonnementes. Setelah itu mulai bermunculan surat kabar baru dari
masyarakat Indonesia itu sendiri. Seperti; Medan Priyayi (1910), Bintang Barat,
Bintang Timur, dan masih banyak lagi. Medan Priyayi adalah surat kabar pertama
yang dimiliki oleh masyarakat pribumi Indonesia, yang didirikan oleh Raden
Jokomono atau Tirto Hadi Soewirjo. Oleh sebab itu Raden Jokomono atau Tirto
Hadi Soewirjo disebut sebagai tokoh Pemrakarsa Pers Nasional, karena dia adalah
orang pertama dari Indonesia yang mampu memprakarsainya dan dimodali oleh modal
Nasional.
Revolusi Fisik (Pendudukan Belanda), pada masa revolusi
fisik ini, pers terbagi menjadi dua golongan,yaitu sebagai berikut :
-
Pers yang di terbitkan
dan di usahakan oleh tentara pendudukan Sekutu dan Belanda yang selanjutnya di
namakan pers Nica ( Belanda ).
-
Pers yang di terbitkan
dan di usahakan oleh orang Indonesia yang di sebut pers republik.
Pers
republik disuarakan oleh masyarakat Indonesia yang berisi semangat
mempertahankan kemerdekaan dan menentang usaha pendudukan Sekutu. Pers ini
benar-benar menjadi alat perjuangan masa itu. Sebaliknya, pers Nica berusaha
memengaruhi rakyat Indonesia agar menerima kembali Belanda untuk berkuasa di
Indonesia.
Pers Masa Pergerakan adalah masa bangsa Indonesia berada di
bawah penjajahan Belanda sampai saat masuknya Jepang menggantikan Belanda. Pers
nasional adalah pers yang di usahakan oleh orang-orang Indonesia terutama
orang-orang pergerakan dan di peruntukan bagi orang Indonesia. Setelah
munculnya pergerakan modern Budi Utomo tanggal 20 Mei 1908, Surat kabar yang di
keluarkan orang Indonesia lebih banyak berfungsi sebagai alat perjuangan. Pers
menyuarakan kepedihan,penderitaan,dan merupakan refleksi isi hati bangsa
terjajah. Pers menjadi pendorong bangsa Indonesia dalam perjuangan memperbaiki
nasib dan kedudukan bangsa.
Zaman Penjajahan Jepang, Jepang mengambil alih kekuasaan
untuk kepentingan penjajah Jepang, koran-koran dilarang. Akan tetapi pada
akhirnya ada lima media yang mendapat izin terbit: Asia Raja, Tjahaja,Sinar
Baru, Sinar Matahari, dan Suara Asia. Beberapa keuntungan yang di
dapat oleh para wartawan di Indonesia yang bekerja pada penerbitan Jepang,antara
lain sebagai berikut : Pengalaman yang di peroleh para karyawan pers Indonesia
bertambah.Fasilitas dan alat-alat yang di gunakan jauh lebih banyak dari pada
masa pers zaman Belanda. Penggunaan bahasa Indonesia dalam pemberitaan makin
sering dan luas. Pengajaran untuk rakyat agar berfikir kritis terhadap berita
yang di sajikan oleh sumber-sumber resmi Jepang.Selain itu,kekejaman dan
penderitaan yang di alami pada masa pendudukan Jepang memudahkan para pemimpin
bangsa memberikan semangat untuk melawan penjajahan.
Jurnalistik pasca
kemerdekaan Indonesia, sama seperti di belahan dunia lain, pers Indonesia diwarnai dengan aksi pembungkaman
hingga pembredelan. Haryadi Suadi mencatat, pemberedelan pertama
sejak kemerdekaan terjadi pada akhir 1940-an. Tercatat beberapa koran
dari pihak Front Demokrasi Rakyat (FDR) yang diangga berhaluan kiri
seperti Patriot , Buruh , dan Suara Ibu Kota dibredel pemerintah. Sebaliknya,
pihak FDR membalas dengan membungkam koran Api Rakjat yang menyuarakan
kepentingan Front Nasional. Sementara itu pihak militer pun telah memberedel
Suara Rakjat dengan alasan terlalu banyak mengkritik pihaknya. Pada
tanggal 1 Oktober 1945 terbit Harian Merdeka sebagi hasil usaha kaum Buruh
De Unie yang berhasil menguasai percetakan. Pada saat revolusi fisik
itu jurnalistik Indonesia mempunyai fungsi yang khas. Hasil karya
wartawan bukan lagi bermanfaat bagi konsumsi pembaca di daerah pedalaman,
tetapi juga berguna bagi prajurit-prajurit dan laskar-laskar yang berjuang diFront.
Berita yang dibuat para wartawan bukan saja mengobarkan semangat
berjuang membela kemerdekaan, tetapi sekaligus sebagai alat pemukul
terhadap hasutan-hasutan pihak Belanda yang disiarkan melalui berbagai
media massanya.
Pada masa Orde Lama digunakan untuk mengkritisi
pemimpin. Dewan Pers pertama kali terbentuk pada tahun 1966 melalui
Undang-undang No.11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers. Fungsi
dari Dewan Pers saat itu adalah sebagai pendamping Pemerintah serta
bersama-sama membina perkembangan juga pertumbuhan pers di tingkat nasional.
Saat itu, Menteri Penerangan secara ex-officio menjabat sebagai Ketua
Dewan Pers.
Pada era Orde Baru, kedudukan dan fungsi Dewan Pers tidak berubah
yaitu masih menjadi penasihat pemerintah, terutama untuk Departemen Penerangan.
Hal ini didasari pada Undang-Undang No. 21 Tahun 1982 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers.
Tetapi terjadi perubahan perihal keterwakilan dalam unsur keanggotaan Dewan
Pers seperti yang dinyatakan pada Pasal 6 ayat (2) UU No. 21 Tahun 1982 Tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
No. 4 Tahun 1967 :
“Anggota
Dewan Pers terdiri dari wakil organisasi pers, wakil Pemerintah dan wakil
masyarakat dalam hal ini ahli-ahli di bidang pers serta ahli-ahli di bidang
lain.” Pada
masa ini, khususnya ketika Ali Murtopo menjadi Menteri Penerangan (1977-1982),
Departemen Penerangan difungsikan sebagai sebuah "departemen politik"
bersama Departemen Dalam Negeri. Artinya, ia mempunyai fungsi pembinaan
politik. Departemen ini berada di garda terdepan dalam setiap kampanye pemilu.
Fungsi ini semakin kental terasa tatkala Harmoko menjadi Menteri Penerangan
(1982-1997), dan selama tiga periode berturut-turut Harmoko merangkap menjadi
Ketua Umum Golkar (1987-1998) dan Ketua Umum MPR (Maret 1998 -November 1998).
Ini adalah jabatan dan kedudukan yang sangat strategis. Dalam struktur
kekuasaan seperti itu, Departemen Penerangan menjadi lembaga penjaga gerbang
informasi yang sangat efektif bagi kepentingan pemerintah. Departemen
Penerangan (melalui Direktorat Bina Wartawan Dirjen PPG) mempunyai kewenangan
untuk mencegah tangkal visa bagi wartawan maupun koresponden luar negeri serta
mempunyai kewenangan untuk mencegah tangkal tayangan siaran langsung televisi
dari dan ke luar negeri. Karena itu, Departemen Penerangan juga mempunyai
wewenang dalam pengaturan agenda informasi dari dan ke luar negeri. (Hidayat,
dkk, 2000:225). Pers pada masa
orde baru sangat dikendalikan oleh pemerintah. Kontrol pemerintah terhadap pers
tidak dapat diragukan lagi, begitu juga dengan pegaruhnya. Kebijakan- kebijakan
yang dikeluarkan pemerintahorde baru sangat tidak mendukung keberadaan pers.
Salah satu contohnya adalah kebijakan SIUPP, yakni Surat Izin untuk Penerbitan
Pers, yang mana sangat tidak pro-pers. Persmengalami kesulitan saat dituntut
untuk melasanakan fungsi-fungsi yang secara alamiahmelekat padanya, khususnya
fungsi mereka bagi masyarakat. Fungsi pers bagi masyarakat adalah menampilkan
informasi yang berdimensi politik lebih banyak dibandingkan dengan ekonomi,
dengan didominasi subyek negara serta kecenderungan pers untuk lebih berat kesisi
negara harus dilakukan dengan cara lebih memilih realitas psikologis dibanding
denganrealitas sosiologis.
Jurnalistik pada masa Reformasi yaitu disahkannya
Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers membuat berubahnya Dewan Pers
menjadi Dewan Pers yang Independen, dapat dilihat dari Pasal 15 ayat (1) UU
Pers menyatakan : Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan
meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.
Berdasarkan amanat UU, dewan pers meiliki 7 fungsi :
1.
Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan
pihak lain, bisa pemerintah dan juga masyarakat
2.
Melakukan pengkajian untuk pengembangan keidupan
pers
3.
Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik
jurnalistik
4.
Memberikan pertimbangan dan pengupayaan
penyelesaian pengaduan masyarakatatas kasus yang berhubungan dengan pemberitaan
pers.
5.
Mengembangkan komunikasi antara pers,
masyarakat, dan pemerintah.
6.
Memfasilitasi organisasi pers dalam menyusun
peraturan di bidang pers danmeningkatkan kualitas profesi wartawan.
7.
Mendata persahaan pers Namun sangat
disayangkan
Fungsi Dewan Pers juga berubah, yang dahulu sebagai
penasihat Pemerintah sekarang telah menjadi pelindung kemerdekaan pers.
Tidak ada lagi hubungan secara struktural dengan Pemerintah.
Dihapuskannya Departemen Penerangan pada masa Presiden Abdurrahman Wahid menjadi
bukti. Dalam keanggotaan, tidak ada lagi wakil dari Pemerintah dalam Dewan
Pers. Tidak ada pula campur tangan Pemerintah dalam institusi dan keanggotaan,
meskipun harus keanggotaan harus ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Untuk
Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers, dipilih melalui mekanisme rapat pleno
(diputuskan oleh anggota) dan tidak dicantumkan dalam Keputusan Presiden.
Pemilihan anggota Dewan Pers independen awalnya diatur oleh Dewan Pers lama.
Atang Ruswati menjabat sebagai Ketua Badan Pekerja Dewan Pers, sebuah
badan bentukan Dewan Pers sebelum dilakukannya pemilihan anggota. Badan Pekerja
Dewan Pers kemudian melakukan pertemuan dengan berbagai macam organisasi pers
juga perusahaan media. Pertemuan tersebut mencapai sebuah kesepakatan bahwa
setiap organisasi wartawan akan memilih dan juga mencalonkan dua orang dari
unsur wartawan serta dua dari masyarakat. Setiap perusahaan media juga berhak
untuk memilih serta mencalonkan dua orang yang berasal dari unsur pimpinan
perusahaan media juga dua dari unsur masyarakat. Ketua Dewan Pers independen
yang pertama kali adalah Atmakusumah Astraatmadja.
Mengenai kode etik jurnalistik, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik memiliki ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum
Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di
wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan
kepentingan Indonesia. Secara
umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi
menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi
elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai
informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen
internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law
on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku
bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum
dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain:
1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah
(Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 &
Pasal 12 UU ITE); 3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification
authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan 4. penyelenggaraan sistem
elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);. Beberapa materi perbuatan yang
dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 1. konten ilegal,
yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran
nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE);
2. akses ilegal (Pasal 30); 3. intersepsi ilegal (Pasal 31); 4. gangguan
terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE); 5. gangguan terhadap sistem
(system interference, Pasal 33 UU ITE); 6. penyalahgunaan alat dan perangkat
(misuse of device, Pasal 34 UU ITE);
Referensi :
http://wantysastro.wordpress.com/2012/10/05/sejarah-jurnalistik-di-dunia-dan-di-indonesia/
http://ratnanism.blogspot.com/2012/12/sejarah-jurnalistik-di-dunia-dan-di.html
http://wahw33d.blogspot.com/2010/11/sejarah-penemuan-kertas-oleh-pria-china.html
http://humahmadfauzi.blogspot.com/2012/06/v-behaviorurldefaultvmlo.html
www.jurnalistikmadingsma.blogspot.in/2012/10/sejarah-jurnalisme-di-indonesia.html?m=1
http://www.academia.edu/6082068/Peran_Pers_di_Era_Orde_Baru_dan_Reformasi
http://www.academia.edu/6082068/Peran_Pers_di_Era_Orde_Baru_dan_Reformasi
google.com/images
www.wikipedia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar