Rabu, 20 Maret 2013

Kepariwisataan (Tulisan 4)

Liburan ke Luar Negeri Untuk Backpacker Pemula

 

1. Membuat paspor Indonesia.
 Paspor mutlak diperlukan ketika seorang backpacker traveling ke luar negeri. Paspor Indonesia dapat dibuat di semua kantor imigrasi di Indonesia. Contohnya, jika Anda tinggal di Kota Pacitan, Anda boleh mengajukan pembuatan paspor di kantor imigrasi Bogor. Atau Anda tinggal di Pangkalan Bun bisa mengurus paspor di kantor imigrasi Surabaya. Jadi, Anda tidak harus berada dalam satu kota atau satu provinsi dengan lokasi kantor imigrasi tempat mengurus.
Lalu, apa saja syarat-syarat yang harus dilengkapi untuk membuat paspor? Beberapa persyaratan pembuatan paspor adalah menyertakan berkas berikut:
Berikut adalah syarat yang wajib anda ikut sediakan:
  1. Bukti Domisili
    Bukti domisili yang wajib ada yaitu KTP dan Kartu Keluarga (KK).
  2. Bukti Identitas Diri
    Bukti identitias diri yang wajib anda bawa yaitu:
    - ijazah
    - akte kelahiran
    - akte nikah/akte cerai (bila sudah pernah menikah)
    - surat baptis (opsional tetapi sebaiknya anda sertakan)
  3. Surat Keterangan/Surat Rekomendasi
    Surat ini wajib disertakan bagi:
    - karyawan swasta, menyertakan surat keterangan kerja dari kantor
    - PNS/Polri/TNI, menyertakan surat rekomendasi dari instansi/atasan
    - wiraswasta/ freelance/ tidak bekerja/ pekerjaan lainnya, menyertakan surat keterangan dari kelurahan
    - pelajar, menyertakan surat keterangan dari sekolah
    - mahasiswa, menyertakan surat keterangan kuliah dari kampus
  4. Paspor Lama, bagi anda yang pernah mempunyai paspor
  5. Surat Ganti Nama, bagi anda yang pernah ganti nama
  6. Membayar biaya pengurusan paspor antara Rp 255.000 sampai 270.000
Berikut adalah syarat yang disertakan bila diperlukan (opsional):
  1. Surat pernyataan tidak akan mencari kerja di luar negeri, bagi anda yang pekerjaannya wiraswasta/freelance/tidak bekerja
  2. Surat pernyataan nama singkatan, bila nama di akte kelahiran/ijazah ada singkatannya
Syarat Membuat Paspor untuk Anak-Anak
Selain syarat di atas, untuk anak di bawah umur 17 tahun, diperlukan beberapa persyaratan yaitu:
  1. Akte Lahir anak
  2. Bukti domisili orang tua yaitu KTP dan KK kedua orang tua
  3. Bukti identitas orang tua yaitu Ijazah orang tua dan akte lahir orang tua
  4. Surat nikah orang tua
  5. Surat cerai orang tua dan surat hak pengasuhan anak (bila orang tua bercerai)
  6. Surat pernyataan orang tua/surat izin orang tua
  7. Paspor kedua orang tua
  8. Surat keterangan sekolah, bagi yang sudah bersekolah
  9. Paspor lama, bagi yang pernah mempunyai paspor.
Pastikan sebelum anda ke kantor imigrasi syarat-syarat di atas sudah anda bawa agar anda tidak bolak-balik ke kantor imigrasi. Pastikan anda membawa dokumen asli dan fotokopiannya. Untuk fotokopi KTP, difotokopi A4 di satu halaman muka tanpa dipotong.
Selain syarat di atas, anda juga harus mengisi formulir pendaftaran yang bisa anda dapatkan di kantor imigrasi, atau anda bisa isi secara online di http://www.imigrasi.go.id

Biaya pembuatan paspor di atas adalah bila Anda mengurus paspor melalui jalur resmi, bukan lewat calo atau perantara. Lama pembuatan paspor sekitar 4 hari dan Anda harus datang bolak-balik 2 sampai 3 kali ke kantor imigrasi. Catatan tambahan yang harus Anda perhatikan adalah nama identitas di KTP harus sama dengan nama di akte kelahiran. Nama yang tercantum di paspor nanti akan sama dengan nama di akte kelahiran.

2. Mengurus visa.
Selain membuat paspor, berkas penting berikutnya yang harus Anda persiapkan adalah mengurus visa.
Persyaratan mengurus visa pun berbeda-beda sesuai dengan negara tujuan. Untuk syarat pengajuan Visa Schengen Multiple Entry, Anda bisa membacanya dalam artikel terdahulu. Beberapa negara di Asia memerlukan ijin masuk hanya berupa Visa on Arrival (Voa). Jadi, Anda bisa mengurus VoA langsung di bandara begitu turun dari pesawat terbang. Negara yang dikenal sulit dalam hal birokrasi pengurusan visa adalah China dan Amerika Serikat. Hal ini terkait isu keamanan lintas negara yang akhir-akhir ini makin diperketat.
Setiap negara tujuan berlibur memiliki hak untuk mengabulkan atau menolak permohonan visa yang Anda ajukan. Hal ini terkait dengan kebijakan masing-masing negara maupun catatan riwayat Anda di masa lalu. Oleh karena itu, bersikaplah kooperatif kepada petugas kedubes pengurusan visa ketika melakukan interview kepada Anda. Jawablah dengan jujur apa yang mereka tanyakan supaya tidak menjadi masalah di kemudian hari.

Source :
- http://tempatwisata.web.id/tips-liburan-negeri-backpacker-pemula.html
- http://www.travelsingapura.com/syarat-paspor-indonesia/

 

Tidak ada komentar: